Menebas Streotip yang masih terpelihara
Patriarki adalah sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial dan penguasaan properti. Dalam domain keluarga, sosok yang disebut ayah memiliki otoritas terhadap perempuan, anak-anak dan harta benda. Beberapa masyarakat patriarkal juga patrilineal, yang berarti bahwa properti dan gelar diwariskan kepada keturunan laki-laki.
Sistem sosial patriarki menjadikan laki-laki memiliki hak istimewa terhadap perempuan. Dominasi mereka tidak hanya mencakup ranah personal saja, melainkan juga dalam ranah yang lebih luas seperti partisipasi politik, pendidikan, ekonomi, sosial, hukum dan lain-lain.
Patriarki merupakan cara pandang yang menempatkan lelaki sebagai lebih utama (superior) di atas perempuan. Persoalannya terletak pada pemahaman terhadap Al-Qur’an Surat An-Nisa 4:34 yang menimbulkan perlakuan diskriminatif-patriarkis terhadap istri.
Dalam perspektif islam, sejak zaman dahulu sebelum adanya Islam posisi perempuan sangat tidak dihargai dan tidak memiliki kebebasan. Artinya, perempuan pada zaman itu tidak mendapat peran yang baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun politik.
Dan yang membuat lebih tragis adalah perempuan pada saat itu dijadikan anggapan sebagai beban hidup. Di masa jahiliyah misalnya, apabila lahir seorang anak perempuan, maka bayi tersebut dikubur hidup-hidup karena dianggap aib keluarga. Pada saat itu juga perempuan dianggap seperti budak. Bila suaminya meninggal, maka ia bisa diwariskan kepada keluarga suami layaknya harta suami. Anak perempuan di zaman pra-Islam ini hanyalah pemuas kaum pria. Ia wajib melayani kehendak pria, termasuk bapaknya sekalipun.
Tidak hanya itu, yang lebih kejam darinya adalah wanita dianggap najis jika sedang haidh. Ia tidak diperbolehkan duduk bersama orang lain dan makan dengan orang lain. Bahkan, orang lain pun dilarang menyentuh apa yang telah disentuh perempuan tersebut karena dengan alasan takut terkena najisnya. Tidak berakhir disitu, perempuan haidh juga dilarang memasuki rumah, sehingga disediakan tempat khusus baginya.
Komentar
Posting Komentar